PEDOMAN ANALISIS-STANDAR BELANJA PERANGKAT DAERAH
2019
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN ANALISIS STANDAR BELANJA PERANGKAT DAERAH NO. 19, LD 2019 / NO. 20, LL , SETDA PROV. SULBAR : 153 HLM
PERGUB Tentang PEDOMAN ANALISIS STANDAR BELANJA PERANGKAT DAERAH

ABSTRAK :
  • Dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan perangkat daerah, perlu disusun Pedoman Analisi Standar Belanja Perangkat Daerah. Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008, antara lain menyatakan RKA-PD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan minimal


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 8 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.  UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan PERDA No. 4 Tahun 2019.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pedoman  Analisis Standar Belanja Perangkat Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud pengaturan pergub ini meliputi pengaturan kewajaran beban kerja dan pengaturan kewajaran biaya setiap program/kegiatan. Tujuan pengaturan Pergub ini meliputi untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran dalam penyusunan rancangan Perda tentang APBD, sebagai pedoman dalam penyusunan RKA/RKAP-PD dan RKA/RKAP-PPKD guna terciptanya keseragaman penyusunan anggaran belanja, sebagai alat ukur belanja kegiatan dan penyetaraan nama kegiatan yang berlaku sama untuk seluruh PD di lingkungan Pemprov. Sulbar.  Serta meningkatkan efisiensi biaya dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dalam rangka pengendalian anggaran

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Juli 2019;

-    Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Pergub Sulbar No. 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Pergub Sulbar No. 8 Tahun 2014 tentang Standar Analisis Belanja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

-    Lampiran, 145 hlm.