PENGELOLAAN REKENING BENDAHARA-PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI
2019
PERGUB SULBAR TENTANG PENGELOLAAN REKENING BENDAHARA SKPD DALAM PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMPROV SULBAR NO. 15, LD 2019 / NO. 16, LL , SETDA PROV. SULBAR : 20 HLM
PERGUB Tentang PENGELOLAAN REKENING BENDAHARA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan agar tertib, transparan dan akuntabel serta berjalan secara efektif dan efisien, perlu disusun pedoman pengelolaan rekening bendahara SKPD dalam pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 12 tahun 2019, Kepala Daerah dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran melalui bendahara umum daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah pada Bank Umum


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18  ayat (6)  UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008;  PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERGUB No. 38 Tahun 2013


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pengelolaan Rekening Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Pelaksanaan transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup pengaturan Pergub ini meliputi :

    1)    tugas dan wewenang bendahara penerimaan dan bendahara penerimaan pembantu;

    2)    pembukaan rekening giro bendahara;

    3)    mekanisme pembukaan rekening penerimaan SKPD;

    4)    mekanisme pembukaan rekening pengeluaran SKPD;

    5)    mekanisme pelimpahan jasa giro dan saldo rekening SKPD;

    6)    mekanisme penutupan rekening SKPD mekanisme pencairan dana pada bendahara pengeluaran; dan

    7)    pelaporan posisi kas tunai dan non tunai.

    Bendahara pengeluaran wajib melaporkan posisi saldo kas ke PA setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan. Bendahara pengeluaran pembantu wajib melaporkan posisi saldo kas kepada KPA dan bendahara pengeluaran setiap bulan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir bulan

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Juni 2019;

-    Lampiran: 9 hlm