PENYERTAAN MODAL DAERAH-PERUSAHAAN UMUM DAERAH
2019
PERDA PROV SULBAR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEBUKU ENERGI MALAQBI NO. 6, LD 2018 / NO.6. TLD. 96, LL, SETDA PROV. SULBAR : 6 HLM
PERDA Tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH SEBUKU ENERGI MALAQBI

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Perda Prov. Sulbar No. 1 Tahun 2018, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; UU No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMEN-ESDM No. 37 Tahun 2016; PERDA No. 1 Tahun 2018


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Maklaqbi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perda ini dibentuk dengan maksud untuk melakukan penyertaan modal daerah pada Perumda Sebuku Energi Malagbi guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya, dengan tujuan untuk menjadi pedoman penyertaan modal daerah pada Perumda Sebuku Energy Malaqbi untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor dalam rangka pendirian Perumda Sebuku Energ Malaqbi. Penyertaan modal daerah pada Perumda Sebuku Energi Malaqbi ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan bersumber dari Perubahan APBD Tahun 2019

CATATAN :

-    Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Agustus 2019;

-   Penjelasan, 2 hlm.