PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH-PROVINSI SULAWESI BARAT
2019
PERDA PROV SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERDA PROV SULIBAR NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROV SULBAR NO. 4, LD 2019 / NO.4. TLD. 95, LL, SETDA PROV. SULBAR : 8 HLM
PERDA Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Sub sektor perkebunan memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sulawesi Barat. Berdasarkann hasil perhitungan ulang kriteria tipelogi Perangkat Daerah, nilai penjumlahan variable umum dan variable teknis urusan pemerintahan bidang pertanian melalui syarat untuk diwadahi dalam 2 (dua) dinas tipe A, maka perlu dibentuk Dinas Perkebunan yang terpisah dari Dinas Pertanian, sehingga Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016, perlu diubah


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 59 Tahun 2015; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 105 Tahun 2016


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2016 diubah sebagai berikut :’’ Pasal 14 huruf d angka 19 diubah, diantara angka 19 dan angka 20 disispkan 1 (satu) angka yakni angka 19a serta huruf e angka 4, angka 6, dan angka 7 diubah

CATATAN :

-    Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Maret  2019;

-   Penjelasan 3 hlm.