PENGELOLAAN-ALIRAN SUNGAI
2019
PERDA PROV SULBAR TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI NO. 3, LD 2019 / NO.3. TLD. 94, LL , SETDA PROV. SULBAR : 29 HLM
PERDA Tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TENTANG PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

ABSTRAK :
  • Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan urat nadi dalam mendukung ketahanan social dan ekonomi serta menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar khususnya dan masyatarakat lain pada umumnya.  Daya dukung DAS dewasa ini menunjukkan kecenderungan yang semakin menurun kualitasnya sehingga menyebabkan terganggunya perekonomian, tata kehidupan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan. Bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, pengelolaan DAS lintas daerah kabupaten/kota dan dalam daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 1 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 26b Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 76 Tahun 2008; PP No. 37 Tahun 2012; PERMENHUT No. P.42 / MENHUT-II / 2009; PERMENHUT No. P. 12 / MENHUT--II / 2012; PERMENHUT No. P. 59 / MENHUT--II / 2013; PERMENHUT No. P. 60 / MENHUT--II / 2013; PERMENHUT No. P. 61 / MENHUT -- II / 2013; PERMENHUT No. P. 17/MENHUT--II/2014; PERDA No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2014;


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengeloaan DAS dilakukan berdasarkan azas partisipatif, berwawasan lingkungan, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan, keadilan, kemandirian, transparan dan akuntabel. Maksud penyusunan perda ini adalah pedoman dalam pengelolaan DAS sebagai salah satu sumber utama kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya secara serasi dan seimbang melalui perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pemberdayaan serta pengendalian. Pengelolaan DAS bertujuan untuk mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar berbagai pihak dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan dalam rangka meningkatkan daya dukung DAS, mewujudkan kondisi tata air di DAS yang optimal dalam jumlah, kualitas dan distribusinya, mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai daya dukung dan daya tamping lingkungan DAS serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan diancan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

CATATAN :

 

-    Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Maret 2019;

-    Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini di diundangkan;

-    Penjelasan 9 hlm.