TATA CARA PELAKSANAAN-PENERIMAAN SUMBANGAN-PIHAK KETIGA
2019
PERGUB SULBAR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA NO. 5, LD 2019 / NO.6, LL , SETDA PROV. SULBAR : 9 HLM
PERGUB Tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Perda No. 7 Tahun 2006, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga. Beberapa ketentuan yang diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2007, tidak sesuai lagi dengan peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERDA No. 7 Tahun 2006; PERDA No. 6 Tahun 2016


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Tata Cara Pelekasanaan Penerimaam Sumbangan Pihak Ketiga,  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sumbangan pihak ketiga diselenggarakan berdasarkan prinsip  sebagai berikut: seukarela dan tidak mengikat, transparan, tidak ada kontra prestasi baik langsung maupun tidak langsung, dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak mempunyai konsekuensi hukum jika tidak dilaksanakan dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban Pihak Ketiga atau pemberi sumbangan atas semua kewajiban kepada egara/daerah. Objek sumbangan Pihak Ketiga  dapat berbentuk uang atau barang serta lain-lain penerimaan yang diberikan oleh Pihak Ketiga

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 April 2019;

-    Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4  Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pihak Ketiga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

-    Lampiran, 2 hlm.