PERUBAHAN KETIGA-KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
2019
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROV SULBAR NO. 4, LD 2019 / NO. 5, LL , SETDA PROV. SULBAR : 29 HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Sehubungan dengan ditetapkannya Perda Nomor 4 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No, 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Dinas Daerah perlu diubah


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014;  UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 4 Tahun 2019


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan Ketiga Atas Peraturann Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Sususnan Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhit dengan PERDA Nomor 33 Tahun  2018

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 April 2019;

-   Lampiran, 2 hlm