RENCANA--STRATEGI--RSUD--PROV. SULBAR TAHUN 2017-2022
2018
PERGUB SULBAR TENTANG RENCANA STRATEGIS RSUD PROV. SULBAR TAHUN 2017-2022 NO. 45, LD 2018 / NO. 45, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR : 107 HLM HLM
PERGUB Tentang RENCANA STRATEGIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017-2022

ABSTRAK :
  • Dalam upaya menyelenggarakan dan menetapkan pelayanan di bidang Rumah Sakit Umum Daerah Prov. Sulbar, perlu adanya sistem perencanaan yang strategis, serta terkoneksi dengan dengan sistem lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menjamin pelayanan kesehatan di RSUD dalam mencapai derajat kesehatan dengan standar pelayanan kesehatan nasional sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perlu adanya rencana strategis daerah dengan menetapkan Peraturan Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015;  PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI 79 Tahun 2018; PERDA No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2017.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    -    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022.  Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat adalah dokumen perencanaan BLUD RSUD untuk periode 5 tahunan yang disusun untuk menjelaskan  strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Masa berlaku Renstra RSUD dilaksanakan sesuai  dengan RPJMD Provinsi Sulawesi BaratcTahun 2017-2022, renstra RSUD tertcantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkann dari Peraturan Gubernur ini.

     

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember    2018;

-    Lampiran 104 hlm