PENGAWASAN--PANGAN—SEGAR
2018
PERGUB SULBAR. TENTANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN MUTU PANGAN SEGAR NO. 48, LD 2018 / NO. 48, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR : 12 HLM HLM
PERGUB Tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN DAN MUTU PANGAN SEGAR

ABSTRAK :
  • Pangan yang aman merupakan kebutuhsn dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin UUD RI 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Masyarakat Provinsi Sulawesi Barat merupakan produsen sekaligus konsumen pangan terpadu, sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari konsumen pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan segar produksi daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012;  UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28  Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015; PERMENTAN No. 48/Permentan /OT.140/10/2006; PERMENTAN No. 58/Permentan/OT.140/8/2007; PERMENTAN No. 51/Permentan /OT.140/10/2008; PERMENTAN No. 27/Permentan/OT.140/5/2009; PERMENTAN No. 20/Permentan /OT.140/2/2010; PERMENTAN No. 62/Permentan /OT.140/10/2010; PERMENTAN No. 86/Permentan /OT.140/8/2013; PERMENTAN No. 51/Permentan /OT.140/4/2014; PERMENTAN No. 67/Permentan /OT.140/5/2014; PERDA No.  6 Tahun 2016;


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi : jaminan mutu, jaminan keamanan, label pangan, syarat dan tata cara pendaftaran pangan, penyediaan sarana/tempat usaha pangan, penyimpanan dan pengangkutan, pengujian mutu, kerjasama, jaminan pemasaran, dan pembinaan dan pengawasan. Setiap orang dan/atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan salam Pasal 16, Pasdal 17, pasal 25 dan 26 dikenakan sanksi administrasi yang terdiri dari : teguran lisan, teguran tertulis dan pencabutan izin usaha.

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 2018;