SAMPAH--PENGELOLAAN--STRATEGI--KEBIJAKAN
2018
PERGUB SULBAR TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DI PROV. SULBAR NO. 47, LD 2018 / NO. 47, TLD, LL , SETDA PROV. SULBAR : 19 HLM HLM
PERGUB Tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA DI PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Pepres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 81 Tahun 2012; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; PERMENLHK  No. P. 10/MENLHK/SETJEN/PLB.O/4/2018; PERDA No. 4 Tahun 2014; PERDA No.  6 Tahun 2016;


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga di Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada) adalah arah kerbijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Jakstrada dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2018- 2025. Pendanaan Penyelenggaraan Jakstrada dapat berasal dari APBD dan APBD serta sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember    2018;