PERUBAHAN ATAS--PERGUB--CARA PENGANGGARAN--PELAKSANAAN--PERTANGGUNGJAWABAN--PELAPORAN MONEV--HIBAH BANSOS
2018
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSNAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONEV HIBAH DAN BANSOS NO. 39, LD 2018 / NO. 39, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR : 7 HLM HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSNAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL

ABSTRAK :
  • Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui hibah dan bantuan sosial, maka Pergub Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017  tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi  Hibah dan Bantuan Sosia lperlu diubah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI  No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir den gan PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2016; PERMENDAGRI  No. 19 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERGUB No. 4 Tahun 2017.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    -    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Usulan/proposal diajukan kepada Gubernur paling lambat bulan Maret tahun berikutnya, evaluasi atas usulan/proposal yang dilaksanakan oleh OPD meliputi : evaluasi secara faktual pemohon, evaluasi terhadap keterkaian kegiatan dengan usulan program Pemda, kelengkapan persyaratan administrasi dan besaran hibah. Perncairan hibah berupa uang dilakukan   dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening kas umum daerah ke rekening penerima hibah. Pencairan di atas Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dilakukan secara bertahap setelah penerima hibah tahap sebelumnya  menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui OPD terkait dengan tembusan kepada Bendahara PPKD.

     

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 November  2018;