PERUBAHAN KEDUA--PERGUB--TUPOKSI--DINAS DAERAH
2018
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROV. SULBAR. NO. 33, LD 2018 / NO. 33, TLD, LL, SETDA PROV. SULBAR : 21 HLM HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Beberapa tugas dan fungsi Dinas daerah yang diatur dalamPeraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016, belum mewadahi beberapa tugas dan fungsi urusan pemerintahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah, sehingga Pergub Nomor 45  Tahun 2016 dan Pergub No. 7 Tahun 2018 perlu diubah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERGUB No. 45 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 7 Tahun 2018.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Beberapa ketentuan dalam Pergub No. 45 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 7 Tahun 2018 diubah antara lain : Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik terdiri dari : sekretariat, bidang informasi dan  komunikasi publik, bidang tehnologi informasi komunikasi, persandian dan statistik, bidang G-Government dan bidang penyelesaian sengketa informasi publik. Dinas pariwisata Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemasaran pariwisata, pengembangan destinasi pariwisata dan kelembagaan dan kemitraan pariwisata.

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 November  2018;

 

-    Lampiran, 3 hlm