PERUBAHAN KEEMPAT--PERGUB--PENJABARAN--APBD 2018
2018
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN APBD T.A 2018 NO. 27, LD 2018 / NO. 27, LL, SETDA PROV. SULBAR : 9 HLM HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 48 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

ABSTRAK :
  • Pemberian gaji Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya PNS dianggarkan melalui APBD TA. 2018 beberapa SKPD di lingkungan Pemprov. Sulbar belum memberikan tambahan gaji atau tunjangan gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya kepada PNSD, karena anggarannya belum cukup tersedia dalam APBD TA 2018. Penganggaran program dan kegiatan dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah  tentang Penjabaran Perubahan APBD.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2011; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011;  UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005;  PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005;  PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 9 Tahun 2017; PERDA No. PERGUB No. 48  Tahun 2017.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Perubahan Keempat Atas Perasturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 48 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan alokasi anggaran akibat : pemberian gaji atau tunjangan gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya. Kewajiban yang tidak dapat dibayarkan dalam Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi pembebanan dalam APBD Tahun Anggaran 2019.

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 November  2018;