PEDOMAN--SOP--RANPERDA KABUPATEN--APBD--PENJABARAN--APBD
2018
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN TATA CARA DAN SOP EVALUASI RANPERDA KABUPATEN TENTANG APBD KABUPATEN DAN RANPERBUP TENTANG PENJABARAN APBD KABUPATEN NO. 21, LD 2018 / NO. 21, LL, SETDA PROV. SULBAR : 31 HLM HLM
PERGUB Tentang PEDOMAN TATA CARA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN

ABSTRAK :
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011;  PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERGUB No. 46 Tahun 2016. 


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Pedoman Tata Cara dan Standar Operasional Prosedur Evaluasi Ranperda Kabupaten tentang APBD Kabupaten dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Kabupaten,  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ranperda Kabupaten tentang APBD dan Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD atau Penjabaran Perubahan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 hari kerja. Hasil evaluasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yangb tercantum dalam Lampiran II Pergub ini dan disampaikan kepada Bupati paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya rancangan dimaksud. Pedoman evaluasi tercantum dalam Lampiran I Pergub ini. Gubernur menyampaikan hasil evaluasi Ranperda Kabupaten tentang APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD tidak sesuai, Bupati melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi untuk memperoleh nomor register.

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Agustus 2018;

-    Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Pergub Nomor 40 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

-    Lampiran, 26 hlm