RENCANA KERJA--PEMBANGUNAN--DAERAH
2018
PERGUB SULBAR TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROV. SULBAR TAHUN 2019 NO. 14, LD 2018 / NO.14, LL, SETDA PROV. SULBAR : 4 HLM HLM
PERGUB Tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2019

ABSTRAK :
  • Setiap tahunnya Pemerintah Daerah wajib menjabarkan RPJMD ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, rencana program dan kegiatan pembangunan disusun dalam suatu dokumen RKPD yang akan menjadi dasar bagi penyusunan APBD. ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2010;  PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No. 8 Tahun 2017.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    -    Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019. RKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2019 merupakan hasil penjaringan aspirasi yang secara formal diformulasikan  melalui forum Musrembang dan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan umum RAPBD Prov. Sulbar.  RKPD Prov. Sulbar Tahun 2019 memuat program prioritas yang akan dilaksanakan Tahun 2019 dan menjadi acuan dalam penyusunan RKA masing-masing Dinas/Badan/Biro di Lingkup Provinsi Sulawesi Barat.

     

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 26 Juni 2018;