RENCANA-STRATEGI--PERANGKAT--DAERAH
2018
PERGUB SULBAR TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH LINGKUP PROV. SULBAR TAHUN 2017-2022 NO. 13, LD 2018 / NO.13, LL, SETDA PROV. SULBAR : 4 HLM HLM
PERGUB Tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH LINGKUP PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2017-2022

ABSTRAK :
  • Pemerintah Daerah wajib menjabarkan RPJMD ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, rencana program dan kegiatan lima tahun  ke depan disusun dalam suatu dokumen Renstra yang akan menjadi dasar bagi penyusunan Renja Perangkat daerah setiap tahunnya.  Rencana strategi daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah/Gubernur setelah RPJMD ditetapkan.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2010;  PERDA No. 1 Tahun 2014;PERDA No. 8 Tahun 2017.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Rencana Strategi Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2022, memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib dan/atau urusan pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi  yang disusun berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif dan menjadi acuan dalam  penyusunan Renja masing-masing Dinas/Badan/Birodi Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Mei 2018;