BANTUAN KEUANGAN DESA-DARI PEMERINTAH DAERAH PROV SULBAR
2014
PERDA PROV. SULBAR TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN DESA DARI PEMDA PROV SULBAR TA 2014 NO. 3 BD 2014/ NO 3 LL, SETDA PROV. SULBAR : 3 HLM
PERGUB Tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN DESA DARI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2014

ABSTRAK :
  • Bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011-2016 dan untuk membantu menandai kegiatan khusus yang bisa meningkatkan pembangunan ekonomi wilayah dengan pemberdayaan Pemerintah Desa melalui dukungan pendanaan, maka perlu diberikan Bantuan Keuangan Desa  dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

     

    UU NO 17 TAHUN 2003; UU NO 1 TAHUN 2004; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 32 TAHUN 2004; UU NO 6 TAHUN 2014; PP NO 58 TAHUN 2005; PP NO 71 TAHUN 2005; PERMENDAGRI NO 13 TAHUN 2006; PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO 903-8054 TAHUN 2013.

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dalam rangka meningkatkan akselerasi pembangunan perdesaan di Sulawesi Barat.

CATATAN :

Pergub ini berlaku pada tanggal 3 februari 2014

Catatan -. Lampiran 9 hlm