PEDOMAN UMUM--BANTUAN KHUSUS--KABUPATEN
2018
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN T.A 2018 NO. 4, LD 2018 / NO. 4, LL, SETDA PROV. SULBAR : 17 HLM HLM
PERGUB Tentang PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2018

ABSTRAK :
  • Bantuan keuangan khusus dari provinsi kepada kabupaten peruntukan dan pengelolaan yang diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi pemberi bantuan. Dalam Perda No. 9 Tahun 2017 telah ditetapkan belanja bantuan keuangan khusus dari provinsi kepada kabupaten, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2018.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 8 Tahun 2017; PERDA No. 9 Tahun 2017; PERGUB No. 48 Tahun 2017.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Pedoman Umum Bantuan Keuangan Khusus Dari Provinsi Kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2018, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, meliputi: penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring evaluasi, pengawasan dan pengendalian belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten yang bersumber dari APBD.  Pemberian bantuan yang bersifat khusus dialokasikan untuk masing-masing kabupaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini.

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 April 2018;

 

-    Lampiran, 6 hlm.