2017
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN UMUM ANGKUTAN ORANG DAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG SERTA NILAI JUAL KENDARAAN UBAH BENTUK TAHUN 2017 KEBAWAH DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT NO. 36, PERGUB PROV SULBAR NO 36 BD 2017/ NO 36 LL SETDA PROV SULBAR : 8 HLM : 8 HALAMAN HLM
PERATURAN GUBERNUR Tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN UMUM ANGKUTAN ORANG DAN KENDARAAN UMUM ANGKUTAN BARANG SERTA NILAI JUAL KENDARAAN UBAH BENTUK TAHUN 2017 KEBAWAH DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (9) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk Mengatur Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dengan Pertimbangan Menteri Keuangan


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 6 TAHUN 1983; UU NO 15 TAHUN 2004; UU NO 22 TAHUN 2009; UU NO 28 TAHUN 2009; UU NO 12 TAHUN 2011; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 44 TAHUN 1993; PERMENDAGRI NO 28 TAHUN 2017; PERDA PROV SULBAR NO 2 TAHUN 2008; PERDA PROV SULBAR NO 1 TAHUN 2011; PERDA PROV SULBAR NO 6 TAHUN 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Jenis kendaraan bermotor dikelompokkan: kendaraan bermotor selain yang dioperasikan di air, alat-alat berat dan alat-alat besar, kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat- alat besar

    Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep minibus dan mobil penumpang tiga roda, mobil bus yang terdiri dari microbus dan bus, mobil barang yang terdiri dari mobil barang, pick up, light truck dan truck, alat-alat berat dan alat-alat besar, sepeda motor roda dua dan roda tiga.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017

 

Catatan- . lampiran 150 hlm.