HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF-PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI SULAWESI BARAT
2017
PERDA PROV SULBAR TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROV SULBAR. NO. 5, LD 2017 / NO.5. TLD. 84, LL, SETDA PROV. SULBAR : 26 HLM
PERDA Tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI SULAWESI BARAT.

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017, perlu mengatur mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, peril membentuk Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

     


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Pasal 18 ayat (1) UUD Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun  2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI  No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjanga jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tuinjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Pemberian hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengucapkan sumpah/janji sebelum Perda ini berlaku, dilakukan tanggal 1 bulan berikutnya sejak Perda ini mulai berlaku dan pemberian hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengucapkan sumpah/janji setelah Perda ini berlaku, dilakukan tanggal 1 bulan berikutnya sejak pengucapan sumpah/janji. 

     

CATATAN :

 -    Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 6 September  2017;

-   Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Nomor 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan Perda Nomor Nomor 9 Tahun  2007, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administrative Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,.

-    Penjelasan 11 hlm.