PEMBERIAN-TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR-BAGI PEGAWAI NEGRI SIPIL
2017
PERGUB SULBAR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS LINGKUP PEMPROV SULBAR. NO. 10 BD 2017/ NO 10 LL, SETDA PROV. SULBAR : 12 HLM
PERGUB Tentang TATA CARA PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGRI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT.

ABSTRAK :
  • Bahwa peraturan gubernur sulawesin barat nomor 04 tahun 2011 tentang tata cara pemberian tugas dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian dan kebijakan otonomi daerah serta perkembangan struktur organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sehingga perlu dicabut .


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU NO 20 TAHUN 2003; UU NO 26 TAHUN 2004; UU NO 5 TAHUN 2014; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 9 TAHUN 2003; PP NO 99 TAHUN 2000; PERPRES NO 12 TAHUN 1961; Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1986.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pemberian tugas belajar bagi PNS dimaksudkan untuk menyiapkan sumber daya aparatur yang memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang peningkatan kinerja organisasi berdasarkan pada pronsip profesionalisme dan berbasis kebutuhan organisasi,

    Pemberian izin belajar bagi PNS dimaksudkan sebagai upaya pembinaan PNS dalam rangka melaksanakan pendidikan atas kemauan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tugas belajar bagi PNS bertujuan untuk tersedianya aparatur dilingkungan Pemerintah provinsi Sulawesi Barat yang mempunyai pengetahuan, keahlian dan keterampilan, dan profesionalisme PNS melalui jenjang pendidikan formal sesuai dengan kebutuhan organisasi. Izin belajar bagi PNS bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang diperlukan untuk menunjang kinerja organisasi perangkat daerah atas kemauan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan pada prinsip profesionalisme dan berbasis kompetensi. Tugas belajar PNS harus didasarkan pada suatu perencanaan, proyeksi formasi kebutuhan PNS untuk mempersiapkan tenaga professional, teknis, administrative yang dibutuhkan organisasi Tugas belajar diberikan secara selektif kepada PNS yang menunjukan prestasi kerja, loyalitas dann dedikasi yang baik.

    Setiap PNS harus diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tugas belajar sesuai dengan bidang tugasnya.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 9 Mei 2017

Penjelasan -, Lampiran 8 hlm.