STANDAR BIAYA-PERJALANAN DINAS BAGI-GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEJABAT, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA-PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT-TAHUN ANGGARAN 2017
2016
PERGUB SULBAR TENTANG STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI GUB DAN WAGUB, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEJABAT, PTT DAN NON ASN PEMPROV SULBAR TA 2017 NO. 51, LD 2016 / NO. 51, LL, SETDA PROV. SULBAR : 30 HLM
PERGUB Tentang STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEJABAT, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2017

ABSTRAK :
  • Berdasarkan Permendagri 31 Tahun 2016 dan telah berakhirnya masa tahun anggaran 2016, Pergub No. 23 Tahun 2015 perlu diubah. Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi serta akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari APBD T.A 2017 perlu menetapkan Pergub Perjalanan Dinas


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERMENKEU No. 33/PMK.02/2016; PERKA LAN No. 8 Tahun 8 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Standar Biaya Perjalanan Dinas bagi Gubernur dan wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Pegawai Tidak Tetap dan Non Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, efektif, efisien dan akuntabel. Gubernur dan Wakil Gubernur / Pimpinan serta Anggota DPRD / Pejabat / ASN / PTT / Non ASN yang melakukan perjalanan Dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita daerah sebagai akibat kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya perjalanan dinas dimaksud, dikenakan tindakan berupa tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukuman administrative dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan perundang-undangan.

CATATAN :

 

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Desember    2016.

-  Ketentuan lebih lanjut untuk belanja perjalanan dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan PTT dalam rangka pelaksanaan Pergub Sulawesi Barat ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat  lainnya.

-    Dengan berlakunya Pergub Sulbar ini, maka Pergub Sulbar No. 23 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

-    Lampiran, 11 hlm.