LARANGAN-ANAK SEHAT MASUK-RUMAH SAKIT
2016
PERGUB SULBAR TENTANG LARANGAN ANAK SEHAT MASUK RUMAH SAKIT NO. 47, LD 2016 / NO. 47, LL , SETDA PROV. SULBAR : 6 HLM
PERGUB Tentang LARANGAN ANAK SEHAT MASUK RUMAH SAKIT

ABSTRAK :
  • Anak adalah generasi penerus masa depan bangsa dan Negara sehingga wajib mendapatkan jaminan kesehatan untuk tumbuh dan berklembang serta perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat agar terhindar dari berbagai macam penyakit. Anak kelompok yang paling rentan menderita seluruh penyakit, selain karena mereka masih dalam proses tumbuh kembang, system pertahanan tubuh mereka masih belum sempurna. Rumah sakit sebagai tempat penyembuhan berbagai macam penyakit yang memungkinkan anak-anak sehat yang berada di rumah sakit terkena infeksi nosokomonial, sehingga perlu mentepakan larangan bagi anak-anak sehat untuk dibawa ke rumah sakit.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

     

    UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PERMENKES No. 1691/MENKES/PER/VIII/2011; PERMENKES No. 35 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.

     


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

     

    Larangan anak sehat masuk rumah sakit, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud ditetapkannya Pergub ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan ketertiban  pelayanan kesehatan di RSD, yang bertujuan untuk melindungi kesehatan anak dan berbagai macam penyakit yang ada di rumah sakit, menjaga psikologis anak, tidak menjadikan rumah sakit sebagai area permainan anak, menjaga ketenangan pasien, menurunkan angka kesakitan dan/atauangka kematian infeksi inoks, dan tidak mengganggu kinerja petugas rumah sakit. Petugas dan pengunjung RSD dapat dikenakan sanksi administratif dan denda peringatan lisan, tertulis,dan denda. Apabila peringatan lisan dan tertulis masih dilanggar, maka petugas ruangan/instalasi dan satuan keamanan serta satuan pengawasan dilakukan upaya paksa anak sehat keluar dari area RSD, apabila upaya paksa tidak diindahkan, maka yang bersangkutan dikenakan denda berupa uang sebanyak Rp. 100.000,- untuk hari pertama, Rp. 150.000,- untuk hari kedua, Rp. 300.000,- untuk hari ketiga dan seterusnya. Pemanfaatan denda digunakan untuk biaya keamanan dan ketertiban RSD.

     

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Desember 2016