MANAJEMEN KERJASAMA-OPERASIONAL SWAKELOLA KEGIATAN-PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS-DINAS PENGEMBANGAN SUMBER DAYA LOKAL DAN PENGUJIAN MATERIAL KEGIATAN UJI MUTU DAN STANDARISASI TATA BANGUNAN/LINGKUNGAN
2016
PERGUB SULBAR TENTANG MANAJEMEN KERJASAMA OPERASIONAL SWAKELOLA KEGIATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGEMBANGAN SUMBER DAYA LOKAL DAN PENGUJIAN MATERIAL KEGIATAN UJI MUTU DAN STANDARISASI TATA BANGUNAN/LINGKUNGAN NO. 44, LD 2016 / NO. 44, LL , SETDA PROV. SULBAR : 8 HLM
PERGUB Tentang MANAJEMEN KERJASAMA OPERASIONAL SWAKELOLA KEGIATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENGEMBANGAN SUMBER DAYA LOKAL DAN PENGUJIAN MATERIAL KEGIATAN UJI MUTU DAN STANDARISASI TATA BANGUNAN/LINGKUNGAN

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan pasal 54 huruf e, Pasal 55, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74 dan Pasal 75 Perda Nomor 5 Tahun  2015, perlu mengatur Manajemen Kerjasama  Operasional Swakelola Kegiatan pada UPTD Pengembangan  Sumber Daya Lokal dan Pengujian Material Kegiatan Uji Mutu dan Standarisasi Jasa Konstruksi.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 15 Tahun 1991; PP No. 29 Tahun  2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No 59 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2000; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2012; PERDA No. 3 Tahun 2015.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Stimulan Pembinaan Bahan Bangunan Lokal dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup penyelenggaraan stimulant pembinaan bahan bangunan local dan SDM terdiri atas: Pembinaan SDM pada UMKMK dan UPTD PSDAL-PM, fasilitasi penggunaan dan pengadaan alat untuk menghasilkan bahan bangunan yang memenuhi standarisasi mutu, identifikasi terhadap sumber bahan bangunan lokal yang dapat memenuhi syarat mutu bahan bangunan yang dapat digunakan dalam pembangunan konstruksi, pembentukan forum informasi komunikasi dan konsultasi jasa konstruksi, dan fasilitasi pelayanan masyarakat dalam pengadaan sarana dan prasarana lingkungan dan air bersih. Penyelenggaraan pembinaan bahan bangunan lokal dan SDM dilaksanakan oleh UPTD PSDAL-PM, sengan berpedoman pada Rencana Strategis UPTD PSDAL-PM Tahun 2017-2021 sebagaimana tercantum dalam Pergub ini.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 9 Desember 2016.