PENGELOLAAN--INFORMASI DAN DOKUMENTASI--DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
2016
PERGUB SULBAR TENTANG PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMPROV SULBAR NO. 34, LD 2016 / NO. 34, LL , SETDA PROV. SULBAR : 17 HLM
PERGUB Tentang PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Hak untuk memperoleh informasi adalah prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, sehingga perlu mengatur pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERATURAN KOMISI INFORMASI No. 1 Tahun 2010; PERATURAN KOMISI INFORMASI No. 2 Tahun 2010. 


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pergub ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Perangkat Daerah dalam memberikan dan mengelola informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi. Pergub ini bertujuan untuk menjamin tertib administrasi pengelolaan pelayanan informasi publik dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi. Informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikeloa, dikirim, diterima atau yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Oktober  2016;