ORGANISASI--TATA KERJA-UPTD--PROTEKSI PERBENIHAN--PENGKAJIAN TEKNOLOGI--TANAMAN PERKEBUNAN
2016
PERGUB SULBAR TENTANG ORGANISASI TATA KERJA UNIT PELAKSANA DINAS PROTEKSI, PERBENIHAN DAN PENGKAJIAN TEKNOLOGI TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERKEBUNAN PROV. SULBAR NO. 5, LD 2016 / NO. 5, LL, SETDA PROV. SULBAR : 9 HLM HLM
PERGUB PROV. SULBAR Tentang PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PROTEKSI, PERBENIHAN DAN PENGKAJIAN TEKNOLOGI TANAMAN PERKEBUNAN PADA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Berdasarkan ketentuan pasdal 7 ayat (6) PP No. 41 Tahun 2007, dinas daerah dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah Kabupaten/Kota. Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan urusan yang bersifat teknis operasional dan atau teknis penunjang, perlu membentuk UPTD proteksi, perbenihan dan pengkajian tanman perkebunan pada Dinas Perkebunan Prov. Sulbar.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1995; PP No. 41 Tahun 2007; INPRES No. 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2012;  PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2013.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Teknis Dinas Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan Pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UPTD Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan Dinas Perkebunan Prov. Sulbar berkedudukan di Polewali Mandar. Susunan Organisasi UPTD Proteksi, terdiri atas: Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Proteksi, Seksi Perbenihan dan Pengkajian, dan Jabatan Fungsuional. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam jabatan Struktural dan Fungsional di Lingkungan UPTD dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Januari 2016

-    Peraturan Gubernur ini berlaku efektif pada saat pelantikan pejabat pada UPTD.

-    Lampiran, 1 hlm.