PERUBAHAN ATAS-PERGUB SULBAR NOMOR 37 TAHUN 2015 -TENTANG PENYELENGGARAAN PTSP
2016
PERGUB SULBAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERGUB SULBAR NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PTSP NO. 31, LD 2016 / NO. 31, LL , SETDA PROV. SULBAR : 4 HLM
PERGUB Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

ABSTRAK :
  • Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perizinan yang cepat, efektif, efisien dan transparan, telah ditetapkan Pergub Nomor 37 Tahun 2015. Untuk memperjelas pelimpahan kewenangan Gubernur di bidang perizinan, maka Pergub Nomor 37 Tahun 2015, perlu diubah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENPAN no. PER/20/M.PAN/04/2006; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2012; PERDA No. 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERDA No. 8 Tahun  2012; PERGUB No. 37 Tahun 2015.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Perubahan AtasPeraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 37 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan terpadu satu Pintu. Ketentuan Pasal 6 dalam Pergub Nomor 37 tahun 2015, ditambahkan satu huruf pada ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

    1.   Penyelenggaraan PTSP oleh Pemerintah Provinsi dilaksanakan oleh  Badan Koordinasi Penanaman   Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu;

    2.   Gubernur melipmpahkan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu;

    3.   Pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan meliputi: penerbitan, penolakan, dan pencabutan.

           4.   Penerbitan, penolakan atau pencabutan izin dilaksanakan dan ditandatangani oleh kepala BKPMD dan                   P2T atas nama Gubernur.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Oktober 2016