DEWAN PENDIDIKAN-PROVINSI SULAWESI BARAT
2016
PERGUB SULBAR TENTANG DEWAN PENDIDIKAN PROV SULBAR NO. 20, LD 2016 / NO. 20, LL , SETDA PROV. SULBAR : 7 HLM
PERGUB Tentang DEWAN PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003, Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendididkan dengan memberikan pertimbangan , arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, provinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis. Berdasarkan ketentuan Pasal 188 ayat (4) PP No. 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010, peran serta masyarakat secara khusus dalam pendidikan dan pendanaan dapat disalurkan melalui Dewan Pendidikan Provinsi yang bersumber dari pemerintah daerah.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERDA No. 3 Tahun 2013.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dewan Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat,  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggota Dewan Pendidikan berjumlah Provinsi berjumlah paling banyak 13 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat. Anggota Dewan Pendidikan Provinsi mempunyai tugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Gubernur terhadap keluhan, asaran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan. Dewan Pendidikan berperan sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol dan mediator antara pemerintah daerah. Penetapan Anggota Dewan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ketua dan Anggota Dewan Pendidikan diberikan honorarium yang bersarnya minimal Rp. 3.200.000,00,-(tiga juta dua ratus ribu rupiah), Staf Sekretariat diberikan honorarium sebesar minimal Rp 1.800.000.00,-(satu juta delapan ratus ribu rupiah). Pemberian uang honorarium ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

CATATAN :

Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Juni 2016;