STANDAR-OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANANPENERBITAN-SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA-PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT
2016
PERGUB SULBAR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA PEMPROV SULBAR NO. 35, LD 2016 / NO. 35, LL , SETDA PROV. SULBAR : 44 HLM
PERGUB Tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI BARAT

ABSTRAK :
  • Dalam pelaksanaan APBD dan peningkatan pelayanan publik , dipandang perlu untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi pelayanan pemerintah  dalam pengelolaan keuangan daerah  khususnya penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), bahwa perubahan Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah Prov. Sulbar dan penerapan Sistem Pengelolaan Keuangan dari Cash Toward Acrual menjadi Acrual Basic berdasarkan ketentuan PP No. 71 Tahun 2010 dan Permendagri No. 64 Tahun 2013, maka Pergub Nomor 16 Tahun 2014 perlu diganti.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009;  UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; PERMENPAN No. PER/21/M.PAN/11/2008; PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 tahun 2012; PERDA No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 7 Tahun 2012; PERDA No. 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2012; PERDA No. 1 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2010; PERGUB No. 38 Tahun 2013.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penerbitan Surat Perintah  Pencairan dana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup yang diatur dalam Pergub ini meliputi proses pengajuan permintaan penerbitan SP2D, verifikasi/penelitian dokumen untuk penerbitan SP2D dan penerbitan SP2D. Pelayanan penerbitan SP2D dimulai sejak diterimanya surat permohonan penerbitan SP2D beserta dokumen kelengkapannya  dari SKPD melalui stakeholder yang menurut ketentuan  tidak melampaui pagu anggaran dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Oktober    2016;

- Dengan berlakunya Peraturan Gubernur  ini, maka Peraturan Gubernur  Nomor 16 Tahun 2014 beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

-    Lampiran, 27 hlm