PEDOMAN UMUM-BANTUAN KEUANGAN KHUSUS-DARI PROVINSI -KEPADA KABUPATEN
2016
PERGUB SULBAR TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN T.A 2016 NO. 6, LD 2016 / NO. 6, LL, SETDA PROV. SULBAR : 17 HLM HLM
PERGUB PROV. SULBAR Tentang PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT TENTANG PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DARI PROVINSI KEPADA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2016

ABSTRAK :
  • Ketentuan dalam Pasal 47 ayat (3) Permendagri Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 tahun 2011, bantuasn keuangan khusus dari provinsi kepada kabupaten peruntukan dan pengelolaan yang diarahkan/ditetapkan oleh pemprov. Pemberi bantuan. Perda Nomor 1 Tahun 2016 telah ditetapkan belanjda bantuan keuangan khusus dari provinsi kepada kabupaten.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI 13 Tahun 2006; PRMENDAGRI  No. 52 Tahun 2015; PERMENDAGRI  No. 80 Tahun 2015;  PERDA No. 2 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERGUB No. 29 Tahun 2014; PERGUB No. 2  Tahun 2016.


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Dalam Peraturan Gubernur  ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum bantuan Keuangan Khusus dari Provinsi kepada Kabupaten Tahun Anggaran 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup dalam pedoman umum ini adalah pedoman penggunaan keuangan yang bersifat khusus, yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan Program  Panca Karya Pembangunan Sulawesi Barat yakni peningkatan profesionalisme aparatur dan tata kelola, peningkatan kualitas dan perluasan ketersediaan sarana dan prasarana ekonomi vital, peningkatan promosi dan kerjasama dengan pihak ketiga dalam negeri maupun luar negeri, peningkatan SDM dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemanfaatan SDA dan pengembangan pemerintahan yang peduli lingkungan. Alokasi bantuan keuangan khusus untuk masing-masing Kabupaten tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Oeraturan Gubernur ini. Penggunaan dana bantuan keuangan khusus yang tidak sesuai dengan peruntukannya, penerima bantuan dapat dikenakan sanksi untuk diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

CATATAN :

-    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Januari 2016;

 

-    Lampiran, 6 hlm.