PENETAPAN TARGET-PENERIMAAN PERJENIS PAJAK DAERAH- RETRIBUSI DAERAH-SETIAP TRIWULAN SEBAGAI DASAR PEMBAYARAN INSENTIF
2016
PERGUB SULBAR TENTANG PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PERJENIS PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH SETIAP TRIWULAN SEBAGAI DASAR PEMBAYARAN INSENTIF NO. 10, LD 2016 / NO.10, LL, SETDA PROV. SULBAR : 4 HLM
PERGUB Tentang PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PERJENIS PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH SETIAP TRIWULAN SEBAGAI DASAR PEMBAYARAN INSENTIF

ABSTRAK :
  • Dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 penjelasan Peraturan Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mendorong peningkatan PAD, perlu ditetapkan target penerimaan perjenis pajak daerah dan retribusi daerah setiap triwulan, sebagai dasar pembayaran insentif.


  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah :

    UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun  2015; PP No. 69 Tahun 2010; PERDA NO. 2 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahun 2012;  PERDA No. 1 Tahun 2011;  PERDA No. 2 Tahun 2012 .


  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang :

    Penghitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Ubah Bentuk Tahun 2017 Ke Bawah Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat,  dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan penetapan target penerimaan perjenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setiap triwulan  sebagai dasar pembayaran insentif diatur sebagai berikut:

    a.       sampai dengan Triwulan I minimal 15% (lima belas per seratus);

    b.       sampai dengan Triwulan II minimal 40% (empat puluh per seratus);

    c.       sampai dengan Triwulan III minimal 75% (tujuh puluh lima per seratus);

    d.       Sampai dengan Triwulan IV minimal 100% (seratus per seratus).

     

CATATAN :

 -    Pergub ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Maret 2016

-  Hal-hal yang belum diatur  dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.