27 April 2024
Selamat Datang di Website JDIH Provinsi Sulawesi Barat .....
Berita Hukum
RAPAT TINDAK LANJUT PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Minggu, 07 November 2021

RAPAT TINDAK LANJUT PELAKSANAAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

 

KAMIS, 27 MEI 2021

Mamuju (27/05/2021) Ruang Rapat Biro Hukum Setda Prov. Sulbar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Pada rapat ini dihadiri oleh beberapa Perangkat Daerah terkait diantaranya Nursyamsu (Sekdis DKP), Suharnani K (Sekdis Dinas Kehutanan), Hj. St. Marlinda, SE.MM (Kasi. Pengaduan, PTSP),         Fadliyah (Kasi. Kebidanan & advokasi layanan, PTSP), Haeruddin (Kasubid.Pll / BPKPD), Muhammad Alam Zahri B (Kasi. Perencanaan Tata Ruang PUPR), Afrisal, SH (Kasubag. Penyusunan Produk Hukum Pengaturan),         Ince Muh. Ishak (Kasubag. Dokumentasi dan Produk Hukum Lainnya), Hj. Ariani, SH.MH (Kasubag. Penyusunan Produk Hukum Penetapan) .

Dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki 11 klaster yang terdapat di dalamnya, dan mengubah 83 Regulasi Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini menganut Konsep Omnibus Law. konsep ini merupakan konsep yang baru digunakan dalam sistem Perundang-Undangan di Indonesia. Sistem ini biasanya disebut sebagai undang-undang sapu jagat karena mampu mengganti beberapa norma undang-undang dalam satu peraturan. Selain itu konsep ini juga dijadikan misi untuk memangkas beberapa norma yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan merugikan kepentingan negara. Indonesia memang menjadi negara yang memiliki regulasi yang banyak maka penyederhanaan regulasi melalui konsep Omnibus Law tentu merupakan langkah yang tepat. 

  

Adapun hal-hal yang dihasilkan dapat rapat ini dari berbagai kajian Perangkat Daerah yang hadir antara lain :

  1. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulbar, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sulbar akan mengajukan Ranpergub tentang Peraturan Internal Bagi Aparat Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Bulan Juli Tahun 2021.
  2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov. Sulbar, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi  Sulawesi Barat Tahun 2014-2034, sudah dalam masa peninjauan kembali dan sudah tahap penyelesaian revisi dan akan dirampungkan di bulan Desember, namun pada saat revisi, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang belum diakomodir masuk dalam revisi Perda tersebut mengingat banyak proses/tahapan yang berbeda.
  3. Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulbar, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017-2037, perlu dilakukan perubahan atau dilakukan pencabutan, dan diintegrasikan dalam satu Perda yaitu Perda tentang RTRW (hal ini sesuai dengan arahan KKP), dikarenakan Perda RTRW terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil maka perlu penelitian dan kajian teknis dengan melibatkan Bappeda, BPKPD dan beberapa Perangkat Daerah terkait. sambil menunggu ditetapkannya 18 Peraturan Menteri dan 3 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
  4. Dinas Kehutanan Prov. Sulbar, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dalam hal Peraturan Daerah tentang Pengukuhan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Kawasan Hutan Negara, diperlukan jika ada usulan dari kelompok adat/LSM, terkait Pengukuhan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat dalam Kawasan Hutan Negara dapat ditetapkan dalam Perda Provinsi apabila wilayah masyarakat Hukum Adat berada pada wilayah lintas kabupaten.
  5. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Prov. Sulbar, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus,  belum diprioritaskan  Peraturan Daerah tentang bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di Kawasan Ekonomi Khusus, mengingat di Sulawesi Barat belum ada Kawasan Ekonomi Khusus.