26 April 2024
Selamat Datang di Website JDIH Provinsi Sulawesi Barat .....
Berita Hukum
PENGUATAN PENGELOLAAN JDIH MELALUI MONITORING DAN EVALUASI PENGELOLAAN JDIH DI PROVINSI SULAWESI BARAT OLEH BPHN
Selasa, 18 Juni 2019

Mamuju, Badan Pembinaan Hukum Nasional memalui Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional melakukan monitoring dan evaluasi anggota JDIH di Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2019 ini dipimpin langsung oleh Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Bapak Drs. Yasmon L.M.S., didampingi oleh Reinal Saputra Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Jaringan serta Kepala Sub Bagian Tata Usaha Claudia Valeriana Gregorius. Disamping itu turut serta hadir dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Yuliani, SH, MH dan Kepala Bidang Hukum Andi Hermin, SE, SH.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan pada ruang kerja Bagian Dokumentasi Produk Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat itu, Tim diterima oleh Ibu Hj. Djamila, SH, MH Asisten III Bidang Administrasi didampingi oleh Kepala Bagian Dokumentasi Produk Hukum dan TU Biro Hukum H. Bahar, SH, M.AP, Kepala Bagian Perundang-undangan Hj. Raodah, SH, MH, Kasubag. Inventarisasi dan Informasi Hukum Nur Akil Mide, S.Kom, M.AP, Kasubag. Penyusunan Rancangan Keputusan Gubernur dan Produk Hukum Lainnya Nuryani, SH Kasubag. Litigasi Ria Angriani, SH, MH, Kasubag. Tata Usaha Sri Wahyuni, SE, MM, serta staf pengelola JDIH Provinsi Sulawesi Barat.


 

Dalam arahannya, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informassi Hukum Nasional menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIH Nasional yang berpusat di BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI dibentuk dalam rangka meningkatan kualitas pembangunan nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik yang menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah. Oleh karena itu pengelolaan di anggota JDIH perlu dilakukan dukungan dari pimpinan hingga penguatan SDM pelaksana agar pengelolaan JDIH dapat lebih optimal, sehingga kedepan JDIH ini dapat diibaratkan menjadi googlenya Indonesia dalam hal pencarian peraturan perundang-undangan.


  

Ditambahkan pula bahwa Biro Hukum hendaknya melakukan pengelolaan JDIH berdasarkan standar sebagaimana telah ditetapkan dalam PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum. Biro Hukum hendaknya menjadi rujukan dalam hal pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan melakukan sosialisasi tidak hanya pada organisasi perangkat daerah saja, tetapi juga kepada masyarakat luas dengan melakukan inovasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi hukum seperti aplikasi JDIH mobile yang dapat dioperasionialkan melalui android maupun IOS.

Sebagai pusat JDIH di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Biro Hukum perlu melakukan pembinaan kepada anggota di wilayahnya agar seluruh pengelola JDIH se-Provinsi Sulawesi Barat dapat menginegrasikan websitenya dengan pusat JDIH Nasional.


 

            Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Provinsi Sulawesi Barat dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH oleh Biro Hukum perlu didukungan dan disupport lebih karena JDIH ini sebagai media informasi kepada masyarakat terkait dengan pencarian regulasi yang bukan hanya diperlukan oleh aparatur pemerintah saja, tapi tentunya juga diperlukan oleh banyak kalangan seperti invenstor, mahasiswa, penegak hukum dan tentunya masyarakat yang membutuhkan informasi tentang produk hukum yang diterbitkan oleh pemerintah.

Disampaikan oleh Kasubag. Inventarisasi dan Informasi Hukum bahwa pengelolaan JDIH Provinsi Sulawesi Barat telah terintegrasi dengan pusat JDIH Nasional sejak Tahun 2016 dan produk hukum yang telah diimput ke dalam database website JDIH Sulawesi Barat telah mencakup Tahun 2019. Dalam implementasinya, pengelola bekerjasama dengan Dinas Kominfo dengan berpedoman kepada PermenkumHAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum dan saat ini tengah disusun abstrak dan katalog produk hukum daerah.