19 April 2024
Selamat Datang di Website JDIH Provinsi Sulawesi Barat .....
Berita Hukum
SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN ANGGARAN 2017
Selasa, 24 Oktober 2017

 Dalam upaya mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang baik, diperlukan transparansi, akuntabilitas dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sebagaimana amanat pasal 4 dan pasal 171 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Berikut ini disampaikan mengenai Rancangan Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut :

I.  PENDAPATAN DAERAH

Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat direncanakan naik sebesar Rp57.212.819.284,66 atau 3,15 persen dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2017. Kenaikan tersebut berasal dari kenaikan penerimaan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp22.897.645.831,66 atau 7,66 persen dan Dana Perimbangan sebesar Rp34.315.173.453,00 atau 2,27 persen.

Sumber-sumber pendapatan dan Jenis Penerimaan dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD

Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Perubahan APBD   Tahun 2017 direncanakan sebesar Rp321.919.004.882,16 meningkat Rp22.897.645.831,66 atau 7,66 persen. Peningkatan berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp10.856.140.949,00 atau 4,30 persen, Retribusi Daerah Rp1.110.000.000,00, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah Rp10.931.504.882,16, sedangkan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan target direncanakan sama dengan target APBD Pokok Tahun 2017 Rp4.500.000.000,00.

2. Dana Perimbangan

Pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah   Tahun Anggaran  2017 Dana Perimbangan ditargetkan sebesar Rp1.547.016.797.453,00 meningkat Rp34.315.173.453 atau 2,27 persen dari APBD Pokok Tahun 2017 sebesar Rp1.512.701.624.000, dengan rincian sebagai berikut :

a.    Penerimaan  Bagi  Hasil  Pajak/Bagi  Hasil  Bukan  Pajak      sebesar Rp26.667.901.053,00 meningkat Rp1.010.792.053 atau 3,94 persen dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp25.657.109.000,00;

b.    Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1.008.360.523.000,00 meningkat Rp30.456.883.000,00 atau 3,11 persen dari APBD Pokok Tahun 2017 sebesar Rp977.903.640.000,00;

c.    Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp171.183.998.400,00 meningkat Rp2.847.498.400,00 atau 1,69 persen dari APBD Pokok Tahun 2017 sebesar Rp168.336.500.000,00;

d.    Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp340.804.375.000,00 sama dengan target dalam APBD Pokok Tahun 2017.

3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Rencana pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp2.113.687.246,00 sama dengan target APBD Pokok Tahun 2017 terdiri dari Pendapatan Hibah Dari Pemerintah Lainnya sebesar Rp372.597.246,00 dan Pendapatan Hibah (Sumbangan Pihak Ketiga) Rp1.741.090.000,00.

II. BELANJA DAERAH

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan dengan melihat kemampuan Pendapatan Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang disusun berdasarkan pendekatan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.

Berdasarkan Kebijakan Belanja Daerah, maka Prioritas Plafond Anggaran Belanja Daerah dirumuskan dalam penajaman program dan kegiatan yang dituangkan sebagai berikut :

a. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat dan peningkatan kualitas kesejahteraan sosial;

b. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif melalui Pengembangan Sulawesi Barat Smart Office, Peningkatan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah;

c. Meningkatkan  kualitas  dan  kapasitas  kinerja  Aparatur  Sipil  Negara  melalui pengembangan aparatur melalui diklat teknis dan fungsional;

d. Meningkatkan  kondisi  infra-struktur  jalan,    jembatan,  Sarana  perhubungan, telekomunikasi, energi      dan pemukiman perumahan, serta air baku melalui pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi jaringan jalan dan jembatan, rehabilitasi sarana perhubungan dan telekomunikasi, Pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi prasarana energi, serta pembangunan, peningkatan dan rehabilitasi pemukiman dan perumahan serta air baku;

e. Peningkatan kondisi infra-struktur pulau-pulau kecil dan desa tertinggal melalui pembangunan infrastruktur untuk pulau-pulau kecil dan desa tertinggal;

f. Peningkatan investasi melalui peningkatan iklim usaha yang kondusif dan kemudahan berinvestasi;

g. Pengembangan Kawasan Ekonomi khusus Belang – belang pada Pusat antara lain melalui Kegiatan Nasional MATABE (Mamuju – Tampapadang – Belang – belang). Pembangunan sentra-sentra industri berbasis komoditi unggulan daerah;

h. Peningkatan   produksi,   inovasi   dan   nilai   tambah   hasil   pertanian   serta pengembangan   pariwisata melalui ekstensifikasi dan intensifikasi melalui pengembangan Tekhnologi pengolahan hasil produksI, pengembangan pangsa pasar serta Penyediaan dan pengembangan infrastruktur kepariwisataan;

i. Peningkatan kualitas lingkungan hidup melalui Peningkatan pengendalian pencemaran air, udara dan tanah serta penerapan teknologi bersih;

j. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pelestarian fungsi hutan melalui peningkatan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, peningkatan upaya rehabilitasi hutan dan lahan serta konservasi sumber daya alam   dan keanekaragaman hayati serta penyiapan areal untuk perhutanan sosial.

Pengalihan kewenangan pendidikan dan urusan lainnya dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 juga berdampak terhadap Belanja Daerah yang merupakan perwujudan dari kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.   Melihat kondisi tersebut, maka belanja daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2017 direncanakan sebesar Rp2.064.417.566.844,16 meningkat sebesar Rp83.413.856.033,70 atau 4,21 persen dari total Belanja Daerah dalam APBD Pokok Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.981.003.710.810,46 yang terdiri dari :

1. Belanja Tidak Langsung

Direncanakan sebesar Rp988.401.674.658,64 meningkat sebesar Rp28.040.029.689,18 atau 2,92 persen dari APBD Pokok Tahun 2017 sebesar Rp960.361.644.969,46.

Penganggaran Belanja Tidak Langsung dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.  Belanja Pegawai

Rencana Belanja Pegawai sejumlah Rp486.421.616.417,43 meningkat sebesar

Rp85.180.549.779,18 atau 21,23 persen dari APBD Pokok Tahun Anggaran

2017 sebesar Rp401.241.066.638,25. Belanja Pegawai dialokasikan untuk membiayai Gaji dan Tunjangan, Belanja Operasional Penunjang Kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Belanja Operasional Penunjang Pimpinan DPRD, Penunjang Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota DPRD serta biaya pemungutan pajak daerah, termasuk rencana kenaikan gaji pokok PNSD.

b.  Belanja Bunga

Rencana Belanja Bunga sebesar Rp12.958.772.977,86 meningkat sebesar Rp4.002.564.910,00 atau 44,69 persen dari APBD Pokok Tahun 2017 sebesar Rp8.956.208.067,86 yang diperuntukkan membayar utang pinjaman dana dari PT.SMI untuk  Pembangunan Rumah Sakit Provinsi Sulawesi Barat Tipe B.

c.  Belanja Hibah

Rencana  Belanja  Hibah  sebesar  Rp293.956.571.128,00  berkurang  sebesar Rp60.143.085.000,00 atau -16,98 persen dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2017 yang sebesar Rp354.099.656.128,00 diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi   kemasyarakatan   untuk   menunjang   peningkatan   pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan. Sifatnya tidak mengikat dan tidak wajib.

Pengurangan Belanja Hibah sebesar Rp60.143.085.000,00 dialihkan ke program kegiatan Dana Bantuan Operasional Sekolah yang menjadi kewenangan provinsi. Pengalihan anggaran ke Belanja Langsung tersebut adalah untuk memenuhi pengalihan kewenangan, salah satunya kewenangan dibidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa penganggaran belanja langsung dalam APBD digunakan untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar (termasuk pendidikan).

d.  Belanja Bantuan Sosial

Alokasi Belanja Bantuan Sosial pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp19.000.000.000,00 sama dengan target dalam APBD Pokok Tahun Anggaran 2017. Dialokasikan untuk pembiayaan BPJS Kesehatan.

e.  Belanja Bagi Hasil

Alokasi Belanja Bagi Hasil pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp126.665.701.335,35 sama dengan target dalam APBD Pokok Tahun Anggaran 2017, diarahkan  untuk bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi pada tahun anggaran 2017 yang menjadi hak pemerintah kabupaten sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

f.   Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten dan Partai Politik

Alokasi belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten dan Partai Politik dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp48.399.012.800,00 sama dengan target dalam APBD Pokok Tahun Anggaran

2017, digunakan dalam rangka peningkatan akselerasi percepatan pembangunan kabupaten, sedangkan bantuan keuangan kepada partai politik digunakan dalam rangka menunjang kegiatan Partai Politik dan penguatan kelembagaan serta peningkatan peran dan fungsi partai politik;

g.  Belanja Tidak Terduga

Rencana Belanja Tidak Terduga dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.000.000.000,00 berkurang 50 persen dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp2.000.000.000,00 di anggarkan untuk belanja kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi sebelumnya, diluar kendali dan pengaruh pemerintah seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, kegiatan tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman, dan ketertiban, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun- tahun sebelumnya.

2. Belanja Langsung

Direncanakan sebesar Rp1.076.015.892.185,52 meningkat sebesar Rp55.373.826.344,52 atau 5,43 persen dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2017 yang dianggarkan sebesar Rp1.020.642.065.841,00.

Penjelasan     rencana     penganggaran     Belanja     Langsung     sebesar

Rp1.076.015.892.185,52 sebagai berikut :

a.  Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran daerah, penganggaran belanja pegawai diarahkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pencapaian program dan kegiatan. Belanja Pegawai sebesar Rp18.040.254.150,00 meningkat menjadi Rp6.439.339.150,00 atau meningkat 55,49 persen dari APBD Pokok Tahun 2017 sebesar Rp11.600.915.000,00.

b.  Penganggaran Belanja Barang dan Jasa diarahkan lebih kepada penganggaran belanja barang pakai habis yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, serta mengarahkan untuk memperhitungkan sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2017; termasuk penganggaran untuk pengadaan barang (termasuk berupa aset tetap) yang akan diserahkan kepada Pihak Ketiga dan/atau Masyarakat. Belanja Barang dan Jasa dalam Perubahan APBD Tahun 2017 sebesar Rp511.396.023.291,32 meningkat Rp42.449.221.276,32 atau 8,97 persen dari APBD Pokok Tahun 2017 sebesar Rp468.946.802.015,00.

c.  Penganggaran  Belanja  Modal  diarahkan  sebagaimana  Peraturan  Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015-2019. Kebutuhan Belanja Modal dalam Perubahan APBD Tahun 2017 sebesar Rp546.579.614.744,20 meningkat Rp6.485.265.918,20 atau 1,27 persen dari APBD Pokok Tahun

2017.

III. PEMBIAYAAN DAERAH

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Perubahan 2017 mengalami defisit belanja sebesar Rp193.368.077.262,00. Defisit APBD  tersebut  sebagai akibat  belanja  lebih  besar  daripada  pendapatan.  Untuk menutupi defisit Belanja dimaksud, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah merencanakan penerimaan pembiayaan dari sisa Lebih Perhtiungan Anggaran Tahun Sebelumnya    dan pinjaman dari  lembaga  bukan Bank, sehingga  permasalahan pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 dapat diatasi.

1. Kebijakan Penerimaan Pembiayaan

Kebijakan Penerimaan Pembiayaan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp202.368.077.263,00 dari sisa lebih perhitungan anggaran  tahun  anggaran  sebelumnya  sebesar  Rp46.879.710.881,00  dan pinjaman dari lembaga bukan Bank yang digunakan untuk menutupi defisit belanja sebesar Rp155.488.366.382,00.

2. Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan

Defisit dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp193.368.077.263,00 diakibatkan anggaran pendapatan belanja daerah direncanakan lebih kecil dari anggaran belanja daerah. Defisit ini ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp202.368.077.263,00

Selisih lebih Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah menutupi defisit sebesar Rp9.000.000.000,00 digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) kepada Badan Usaha Lainnya yaitu pada PT.Bank Sulselbar sebesar Rp8.000.000.000,00 dan Rp1.000.000.000,00 untuk Badan Usaha Milik Daerah.

Demikian disampaikan Rancangan APBD Perubahan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 kepada masyarakat sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

 

 

Mamuju, 23 ktober 2017

 

SEKRETARIS DAERAH

SELAKU KETUA TAPD PROV. SULAWESI BARAT,

 

TTD.

 

 

Drs. H. ISMAIL ZAINUDDIN, M.Pd

Pangkat  : Pembina Utama

NIP.        : 19590529 198503 1 012