16 April 2024
Selamat Datang di Website JDIH Provinsi Sulawesi Barat .....
Berita Hukum
BINTEK APLIKASI WEBSITE JDIH PROVINSI SULAWESI BARAT
Minggu, 21 Mei 2017

Sebagai implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Hukum dalam melaksanakan fungsi penerapan pengelolaan dokumentasi dan informasi produk hukum, sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat, dan juga kedudukan Biro hukum sebagai pusat JDIH dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat, mengemban tugas untuk melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pemantauan JDIH sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Sebagai salah satu wujud dari tugas dari pusat JDIH, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat mempunyai kewajiban untuk melakukan sosialisasi kebijakan dan informasi hukum kepada anggota JDIH di wilayahnya, juga melakukan pembinaan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di masing-masing anggotanya.

Oleh karena tugas tersebut, maka Biro Hukum melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilaksanakan di d’Maleo Hotel & convention pada tanggal 20-21 Mei 2017  yang diikuti seluruh anggota JDIH se-Provinsi Sulawesi Barat.

Adapun Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum se-Provinsi Sulawesi Barat yang mengikuti Bimbingan Teknis tersebut antara lain :

1.     Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat

2.     Pemerintah Kabupaten Mamuju

3.     Pemerintah Kabupaten Majene

4.     Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar

5.     Pemerintah Kabupaten Mamasa

6.     Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

7.     Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Dalam kegiatan tersebut, oleh narasumber yaitu dari Biro Hukum Sekretairat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menyapaikan meteri berupa Aplikasi website JDIH sesuai dengan pola standar JDIH yaitu Peraturan MEnteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut, diharapkan kedepan pengelolaan JDIH oleh anggota jaringan telah dikelola dengan baik, dan produk hukum dapat diakses dinternet melalui website JDIH masing-masing.